sumutbisa.online, Tebingtinggi – Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap wanita penyandang disabilitas, Kamis (30/7/2026) malam, di wilayah Kampung Ria-ria, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).”Benar. Pelaku dimaksud berinisial NF (32),” ujar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Herikson Parulian Siahaan saat dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Minggu (2/8/2026).
Dikatakan Herikson Siahaan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang disampaikan pihak keluarga korban kepada Polres Tebingtinggi.Usai menerima laporan, lanjutnya, Tim Elang Sakti bersama Unit PPA Satreskrim Polres dipimpin Kanit Ipda Rangga Risdin langsung melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Seibamban, Sergai, tanpa perlawanan.
Ketika diinterogasi di lapangan, pelaku mengaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap AS (korban) pada Minggu (26/4/2026) lalu, di Desa Juhar, Kecamatan Bandarkhalipah, Sergai.Kemudian, sambung Herikson, korban menceritakan hal tersebut kepada salah seorang warga sekitar dan diteruskan ke pihak keluarga.
“Diketahui, sebelumnya kedua belah pihak keluarga sempat berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, perkara ini akhirnya dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta alat bukti berupa kaos warna biru muda, celana pendek warna biru muda dan pakaian dalam wanita sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“NF akan dijerat pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Iptu Herikson Parulian Siahaan. (hariansib.com)







