Advertisement

Hakim PN Lubuk Pakam Vonis Seumur Hidup 2 Pembunuh Pelajar SMP

sumutbisa.online, Deliserdang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada dua terdakwa pelaku pembunuhan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammad Ilham 13, warga Jalan Bakti II Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Kedua terdakwa tersebut yakni M Heriadi 21 dan Abil Syahputra 19. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Vonis dibacakan pada sidang yang digelar, Selasa (4/8) di PN Lubukpakam. Sidang dipimpin Hakim Majelis Abdul Wahab didampingi Simon Charles Pangihutan Sitorus SH.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang, Anastasya Christanti, SH dan Nara Palentina Naibaho, SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam amar putusan, keduanya divonis berdasarkan Pasal 340 KUHP junto Pasal 20 huruf c UU-RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kuasa Hukum Korban Minta Satu Tersangka Lain Segera Ditangkap

Kuasa Hukum keluarga korban, Boyle Ferdinandus Sirait, SH, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini.

Dia menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Deliserdang, Kajari Deliserdang, dan Majelis Hakim yang telah menyidangkan perkara ini.

Namun Boyle juga meminta Polresta Deliserdang segera menangkap satu orang tersangka lainnya berinisial A yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku utama harus segera ditangkap agar keadilan bagi almarhum Muhammad Ilham bisa seutuhnya ditegakkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Muhammad Ilham 13 menjadi korban pembunuhan sadis. Kasus ini sempat menggegerkan warga Lubuk Pakam. (wsp/a16/d2)