sumutbisa.online, Medan – Terbukti melakukan pemerasan dengan kekerasan, Terdakwa Wawan Adirata warga Gaharu, dihukum 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/8).
Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani, menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya,” tegas hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara dalam dakwaan jaksa mengatakan, kasus ini bermula saat korban menginap di Hotel JW Mariot dan sedang mencari makan diluar hotel dengan berjalan kaki.
Namun saat sedang di simpang lampu merah, korban dihentikan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta uang korban sembari menusuk badan korban dengan kunci sepeda motor yang digunakannya.
Naasnya, saat itu petugas polisi sedang melintas dan langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa. (wol/ryp/d1)






