sumutbisa.online, Medan – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, sebanyak 61 polisi yang bertugas di Polda Sumut dipecat selama tahun 2025.
Personel yang dipecat tersebut karena melakukan berbagai macam pelanggaran maupun kode etik profesi.
“Di tahun 2025, Polda Sumut telah melakukan penegakan hukum terhadap anggota kami yang melakukan pelanggaran. Kami tindak tegas dan di tahun 2025 ada 61 orang personel Polda Sumut dilakukan penindakan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” kata Whisnu saat acara refleksi akhir tahun 2025, Selasa (30/12).
Ia menerangkan, selain dipecat, ada juga personel yang dikenakan disiplin.
Selain itu, ada juga personel yang dikenakan sanksi kode etik.
Dijelaskannya, pelanggaran personel ini meningkat 25 persen dari tahun 2024.
Kedepannya, Whisnu menegaskan tidak segan-segan mecat anggota terlibat narkoba, juga etika.
Adapun, tambah Whisnu, jumlah pelanggaran meningkat 25 persen.
Tentunya ini menjadi masukan, ketegasan dari Irwasda, Kabid Propam untuk memastikan semua anggota yang melakukan pelanggaran ditindak tegas.
“Komitmen pimpinan Polri jelas, pelanggaran apabila melanggar narkotika, etika gak usah ragu ditindak tegas,” tambahnya.
Dikatakannya, pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke Polda Sumut selama tahun 2025 mengalami penurunan sebanyak 31,57 persen.
“Pada tahun 2025 laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebanyak 19 laporan. Angka ini mengalami penurunan sebanyak 24 persen jika dibandingkan dengan laporan di tahun 2024 dengan jumlah laporan sebanyak 24 laporan,” jelasnya. (sumutpos)








Leave a Reply