sumutbisa.online, Medan – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HA selaku Bendahara BOS, BAK sebagai operator sekolah, serta RT yang berperan sebagai rekanan.
Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, mengatakan penahanan dilakukan sejak Selasa (13/1/2026) setelah ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan,” ujar Hamonangan, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam pengelolaan dana BOS periode 2022–2024. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara mencapai Rp268,2 juta.
“MAS Farhan Syarif Hidayah menerima dana BOS total sekitar Rp486 juta. Dari pemeriksaan dan observasi lapangan, ditemukan dugaan penggunaan perusahaan fiktif dalam laporan belanja dana BOS,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Hamonangan menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan pihak lain yang terlibat.
“Kami juga berupaya memulihkan seluruh kerugian negara agar dapat dikembalikan,” tegasnya. (medanbisnisdaily.com)








Leave a Reply