Advertisement

Usai Sidang di PN Lubuk Pakam, Terdakwa Kasus Ganja 214 Kg Kabur

sumutbisa.online, Deliserdang – Seorang terdakwa kasus narkotika jenis ganja, Syalihin GP alias Lihin 39, melarikan diri (kabur) usai mengikuti persidangan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa, Selasa (27/1) pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Informasi dihimpun Waspada, usai menjalani persidangan, diduga ada peluang untuk kabur, didukung atas bantuan orang lain, Syahlihin GP kabur dari komplek PN Lubuk Pakam, dengan mengendarai sepeda motor.

Mengetahui ada tahanan kabur, pihak Kejaksaan bersama Kepolisian, langsung melakukan upaya pengejaran, namun belum diketahui apakah sudah tertangkap.

Sebelumnya Syahlihin bersama 8 orang temannya adalah terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti sekira 214 Kg, merupakan tangkapan Petugas BNN Sumut, sekira Mei 2025.

Sementara persidangan sebelumnya, Syahlihin bersama 8 orang temannya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang, masing-masing dengan hukuman mati. Diagendakan, pada persidangan selanjutnya, Syahlihin GP alias Lihin bersama 8 terdakwa, akan menjalani sidang vonis.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Andi Sitepu SH MH belum merespon.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Deliserdang AKP Marvel Stefanus Arantes Ansanay STK SIK Msi ketika dikonfirmasi menyebut, pihak Kejari Deliserdang dan Polresta Deliserdang telah berkoordinasi untuk melakukan pencarian terhadap terdakwa.

“Sementara waktu proses pencarian. Mohon doanya supaya dapat,” katanya. (wsp/a16/d2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *