sumutbisa.online – Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan membuka peluang untuk kembali memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Alexander Sinulingga, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Medan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyebut pemanggilan ulang dimungkinkan apabila penyidik masih membutuhkan pendalaman keterangan.
“Kalau memang masih dibutuhkan keterangannya bakal dipanggil lagi. Nanti saya infokan lagi perkembangannya,” ujar Daniel kepada wartawan, Kamis (18/12).
Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belawan.
Penyidik mendalami peran Alexander Sinulingga dalam dua proyek rusunawa di Kota Medan, yakni Rusunawa Seruwai di Kecamatan Medan Labuhan dan Rusunawa Kayu Putih di Kecamatan Medan Deli.
“Ya, kemarin sudah dimintai keterangan tentang Rusunawa Kayu Putih dan Seruwai. Masih tahap penyelidikan di Pidsus,” kata Daniel.
Penyidik menelusuri dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan fisik proyek, hingga proses serah terima bangunan.
Selain itu, Kejari Belawan juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sesuai ketentuan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Alexander Sinulingga sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/11). Dugaan keterlibatannya berkaitan dengan jabatannya saat itu sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan.
Alexander diketahui merupakan pejabat yang diboyong Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dari lingkungan Pemerintah Kota Medan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut.
Hingga berita ini diterbitkan, Alexander Sinulingga belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons. (wol/man/d2)










Leave a Reply