Advertisement

Sah! UMK Medan 2026 Rp4,3 Juta

sumutbisa.online, Medan – Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 resmi naik sebesar 8 persen atau Rp321.125. Kenaikan tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kota Medan yang terdiri dari unsur serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, mengatakan hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Wali Kota Medan untuk diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara.

“Hasil kesepakatannya naik 8 persen. Ini mau kita laporkan ke Pak Wali Kota untuk diteruskan ke Gubernur Sumut,” ucap Chandra saat dikonfirmasi, Senin (22/12).

Chandra menjelaskan, keputusan tersebut merupakan kesepakatan final yang tidak akan mengalami perubahan. “Tidak ada perubahan lagi, tinggal menunggu dibuat Surat Keputusan (SK) pak Gubernur Sumut saja. Sebab semuanya nanti akan diumumkan secara global se-Sumut oleh pak Gubernur,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya kenaikan UMK tersebut, Chandra berharap seluruh perusahaan di Kota Medan dapat mematuhi dan menerapkan ketentuan yang berlaku.

“Harapan kita tentu keputusan ini dipatuhi sejak UMK diumumkan pak Gubernur Sumut nantinya. Kemungkinan akan berlaku mulai bulan Januari 2026,” katanya.

Sebagai informasi, UMK Medan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4.014.072. Dengan kenaikan 8%, maka UMK Medan tahun 2026 menjadi Rp4.335.197. (wol/mrz/d2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *