Advertisement

Pengedar Ganja 21 Kg Dituntut 18 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

sumutbisa.online, Medan – Dinilai terbukti jadi pengedar ganja 21,9 kilogram, Terdakwa Anggi Prayogi (38 thn) dituntut 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Candra, menilai perbuatan warga Pulo Brayan itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan penjara,” kata jaksa.

Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” ucap jaksa.

Setelah membaca tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya. (wol/ryp/d2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *