Advertisement

Achiruddin Hasibuan Bebas Bersyarat dari Rutan Tanjung Gusta Medan

sumutbisa.online, Medan – Achiruddin Hasibuan dikabarkan sudah menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan dalam perkara BBM Solar ilegal.

Hal itu juga dikatakan Kasi Yantah Rutan Medan Ronny Steven Hutapea, saat dikonfirmasi Waspada Online, Kamis (8/1).

Dikatakannya bahwa Achiruddin Hasibuan sudah bebas dari Rutan Medan pada Bulan September 2025 lalu.

“Sekitar bulan september bang,” ucapnya.

Dikatakan Ronny bahwa Achiruddin diserahkan oleh Rutan Medan ke Bapas untuk melakukan pembebasan bersyarat.

“Kita serahkan ke Bapas untuk menjalani bebas bersyarat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) monolak permohonan PK Achiruddin Hasibuan dalam kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.

Karena PKnya ditolak, Achiruddin harus menjalani hukuman dua tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Selain itu, Achiruddin juga dikenakan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara apaba denda tersebut tidak dibayar.

Hukuman tersebut mengacu pada putusan kasasi MA No. 5996 K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan tanggal 9 Oktober 2024.

Hakim Agung menyatakan perbuatan mantan Kabag Bin Ops (KBO) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan alternatif pertama dimaksud, yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Achiruddin sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Oloan Silalahi karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Sementara, JPU dalam surat tuntutannya menuntut Achiruddin enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara. Sehingga, putusan kasasi MA lebih ringan daripada tuntutan jaksa. (wol/ryp/d2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *