Advertisement

Jadi Kurir Ekstasi 200 Butir, Warga Aceh Divonis 9 Tahun Penjara

sumutbisa.online, Medan – Terbukti jadi kurid ekstasi 200 butir, terdakwa Misnan alias Lelek (54), warga asal Aceh dihukum 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/5).

Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 610 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Misnan alias Lelek oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari,” ujarnya.

Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi,” ujar hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya menuntut Misnan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP.

Terungkap di persidangan, Misnan bukan bekerja sendiri. Ia merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang dikendalikan dua orang berinisial Jek dan Blek, yang hingga kini masih buron. Dalam jaringan tersebut, Misnan berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp50 ribu per butir ekstasi.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ekstasi di Medan. Petugas kemudian melakukan penyamaran dan menyepakati transaksi pembelian 270 butir ekstasi senilai Rp35,1 juta.

Saat transaksi berlangsung pada Rabu dini hari, 12 Maret 2025, polisi langsung menangkap terdakwa. Dari tangan Misnan, petugas menyita 200 butir pil ekstasi warna biru yang dibungkus lakban cokelat. Barang haram tersebut diketahui dibawa langsung dari Aceh untuk diedarkan di Medan. (wol/ryp/d2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *