sumutbisa.online, Deli Serdang – Deli Serdang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memastikan 88 desa akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 4 Mei 2026. Pelaksanaan Pilkades tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni 76 Pilkades Serentak Gelombang II dan 12 Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).
Tahapan Pilkades telah ditetapkan, dengan jadwal kampanye pada 25–27 April 2026, pemungutan suara 4 Mei 2026, pengesahan kepala desa terpilih 19 Mei–15 Juni 2026, serta pelantikan pada 25 Juni 2026.
Sebanyak 88 Pilkades tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum (wilkum) kepolisian, yakni Polresta Deli Serdang, Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, serta Polresta Binjai.
Untuk 76 Pilkades Serentak Gelombang II, pelaksanaan berlangsung di 19 kecamatan, sedangkan 12 Pilkades PAW tersebar di 9 kecamatan.
Di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Pilkades dilaksanakan di 11 kecamatan dengan 52 desa, yakni Bangun Purba (8 desa), Beringin (1), Biru-Biru (1), Galang (6), Gunung Meriah (3), Namorambe (11), Pagar Merbau (3), Pantai Labu (2), STM Hilir (3), STM Hulu (7), dan Tanjung Morawa (7).
Sementara di wilayah hukum Polrestabes Medan, Pilkades berlangsung di 6 kecamatan dengan 20 desa, meliputi Kutalimbaru (2 desa), Pancur Batu (7), Patumbak (2), Percut Sei Tuan (1), Sibolangit (7), dan Sunggal (1).
Di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Pilkades digelar di Kecamatan Labuhan Deli (1 desa) dan Hamparan Perak (2 desa). Sedangkan di wilayah hukum Polresta Binjai, Pilkades dilaksanakan di Desa Tandem Hulu I.
Adapun Pilkades PAW dilaksanakan di 12 desa, dengan rincian wilayah hukum Polresta Deli Serdang sebanyak 6 desa, Polrestabes Medan 3 desa, dan Polres Pelabuhan Belawan 3 desa.
Pelaksanaan Pilkades tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diatur melalui Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tertanggal 20 Oktober 2026.
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam setiap tahapan Pilkades guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
“Meski peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana undang-undang tersebut belum diterbitkan, Mendagri telah memberikan ruang dan persetujuan kepada daerah untuk melaksanakan Pilkades serentak maupun PAW,” ujar Wabup saat memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilkades bersama Forkopimda di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (13/1/2026).
Wabup menekankan perlunya kesiapan matang, koordinasi kuat, serta keseragaman langkah seluruh pihak terkait agar Pilkades berjalan aman dan tertib. Ia juga mengingatkan potensi dinamika politik di tingkat desa yang kerap memiliki tensi tinggi karena kedekatan sosial masyarakat.
“Kita tidak boleh lengah sedikit pun dalam menjaga kekondusifan wilayah,” tegasnya.
Selain aspek keamanan, Wabup juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan netralitas penyelenggara Pilkades, termasuk larangan keras bagi ASN terlibat politik praktis.
“Saya minta seluruh perangkat daerah dan aparatur desa tetap memberikan pelayanan publik secara profesional dan tidak terpengaruh dinamika politik desa,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD Deli Serdang, Dra Anita Magdalena br Situmorang, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan SK panitia Pilkades tingkat kabupaten serta melakukan koordinasi dengan OPD terkait, termasuk penyediaan data pemilih by name by address.
Dinas PMD juga menjadwalkan sosialisasi Pilkades pada 23 Januari–2 Februari 2026 di 19 kecamatan, yang diharapkan dihadiri unsur TNI-Polri setempat.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama bertanggung jawab menyukseskan Pilkades di Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya. (medanbisnisdaily.com)








Leave a Reply