Advertisement

Kejati Sumut Tetapkan Dirut PT PASU Tersangka Baru Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

sumutbisa.online, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium di PT Indonesia Aluminium (Inalum), Selasa (13/1/2026).

Tersangka terbaru yang ditetapkan Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut adalah Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU) berinisial JS.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang tengah ditangani Kejati Sumut.

“Sebelumnya, pada 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara yang sama,” ujar Arif, Selasa malam.

Arif menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT PASU yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Tersangka diduga secara bersama-sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan, bersepakat mengubah skema pembayaran,” jelasnya.

Skema pembayaran yang semula diwajibkan secara cash dan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Akibat perubahan skema tersebut, tersangka JS selaku Direktur Utama PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum.

Perbuatan itu menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,49 miliar, dengan nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Arif.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021 berinisial OAK, DS selaku Senior Executive Vice President (SEVP) PT Inalum tahun 2019, serta Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019 berinisial JS. (medanbisnisdaily.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *