sumutbisa.online, Jakarta – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin pemanfaatan hutan 28 perusahaan. Perusahaan tersebut menjadi biang penyebab banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan tanaman, dan 6 perusahaan di bidang tambang pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan berbagai pelanggaran, antara lain melakukan kegiatan di luar wilayah izin yang diberikan. Pelanggar juga melakukan kegiatan usaha di kawasan yang dilarang, misalnya di hutan lindung.
“Kemudian ada pelanggaran dalam bentuk kewajiban-kewajiban bagi negara yang tidak diselesaikan. Misalnya pajak,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1).
Pencabutan izin itu setelah Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi pemicu bencana alam. Pencabutan tersebut juga menyusul rapat terbatas kabinet secara daring yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris.
Dalam pertemuan tersebut Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan yang melakukan indikasi pelanggaran. Menurut Prasetyo, presiden kemudian mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahan karena terbukti melakukan pelanggaran.
Pencutan izin 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH) di Aceh;
- PT. Aceh Nusa Indrapuri
- PT. Rimba Timur Sentosa
- PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat;
- PT. Minas Pagai Lumber
- PT. Biomass Andalan Energi
- PT. Bukit Raya Mudisa
- PT. Dhara Silva Lestari
- PT. Sukses Jaya Wood
- PT. Salaki Summa Sejahtera
Kemudian di Sumatera Utara;
- PT. Anugerah Rimba Makmur
- PT. Barumun Raya Padang Langkat
- PT. Gunung Raya Utama Timber
- PT. Hutan Barumun Perkasa
- PT. Multi Sibolga Timber
- PT. Panei Lika Sejahtera
- PT. Putra Lika Perkasa
- PT. Sinar Belantara Indah
- PT. Sumatera Riang Lestari
- PT. Sumatera Sylva Lestari
- PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT. Teluk Nauli
- PT. Toba Pulp Lestari Tbk
Pencabutan izin Badan Usaha Non-Kehutanan di Aceh;
- PT. Ika Bina Agro Wisesa
- CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara;
- PT. Agincourt Resources
- PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat;
- PT. Perkebunan Pelalu Raya
- PT. Inang Sari
(wol/publica/ags)







Leave a Reply