sumutbisa.online, Medan – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) mengapresiasi langkah pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai merusak lingkungan di Sumatera dan Aceh. Namun Bakumsu menilai, pencabutan izin tersebut belum cukup menjawab besarnya kerusakan ekologis dan penderitaan masyarakat, khususnya di Sumatera Utara.
Menurut Bakumsu, keputusan tersebut harus dibaca sebagai pengakuan negara atas kesalahan tata kelola sumber daya alam yang selama ini mengorbankan lingkungan dan masyarakat lokal.
“Banjir, longsor, krisis air bersih, hingga hilangnya wilayah adat di Sumatera Utara bukan bencana alam biasa. Itu merupakan akumulasi dari kebijakan perizinan yang mengabaikan lingkungan dan menyingkirkan masyarakat demi kepentingan korporasi,” ujar Sekretaris Eksekutif Bakumsu, Juniaty Aritonang, di Medan, Rabu (21/1/2026).
Juni menegaskan, pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif semata. Dampak kerusakan hutan masih nyata dirasakan masyarakat hingga hari ini, mulai dari konflik agraria, rusaknya sumber penghidupan, hingga ancaman terhadap ketahanan pangan dan air bersih.
PT Toba Pulp Lestari
Salah satu perusahaan yang disorot Bakumsu adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan tersebut dinilai telah puluhan tahun mengelola kawasan hutan di Sumatera Utara yang berdampak pada hilangnya ruang hidup masyarakat adat, konflik berkepanjangan, serta kriminalisasi warga yang mempertahankan wilayahnya.
“Pasca pencabutan izin, negara wajib mengembalikan wilayah tersebut untuk dikelola masyarakat sebagai ruang hidup yang aman dan bermartabat. Ini harus menjadi titik balik reformasi tata kelola kehutanan di Sumatera Utara,” tegas Juni.
Ia mengingatkan, tanpa pemulihan ekologis yang adil, partisipasi bermakna masyarakat, serta jaminan agar konflik tidak terulang, pencabutan izin hanya akan menjadi simbol politik tanpa perubahan struktural.
Tuntutan Bakumsu
Bakumsu menyampaikan 4 tuntutan utama kepada pemerintah:
Melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan pelanggar lingkungan dan menelusuri pertanggungjawaban korporasi serta aktor pengambil kebijakan.
Mewajibkan pemulihan ekologis secara menyeluruh dan terukur dengan pengawasan publik yang transparan serta pengembalian dan pengakuan wilayah adat.
Menjamin pemulihan hak korban, termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas penghidupan, serta perlindungan khusus bagi perempuan, anak, dan masyarakat adat.
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin lain di wilayah rawan bencana serta menghentikan praktik perizinan yang mengabaikan persetujuan masyarakat.
Sebagai mana diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan bermasalah di sektor kehutanan dan sumber daya alam turut berdampak signifikan bagi Sumatera Utara. Dari total perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 15 badan usaha beroperasi di wilayah Sumut, terdiri dari 13 perusahaan kehutanan (PBPH) dan 2 perusahaan non-kehutanan, di antaranya PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), PT Agincourt Resources, perusahaan tambang emas di Tapanuli Selatan, serta PT North Sumatra Hydro Energy, pengembang proyek energi air. (medanbisnisdaily.com)








Leave a Reply