Advertisement

KAMMI Medan Ajak Umat Islam Salurkan Zakat Melalui BAZNAS dan Tidak Percaya Isu Zakat untuk MBG

Medan, 23 Februari 2026 – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Medan mengajak umat Islam untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang mengaitkan dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). KAMMI Medan juga mengimbau agar penyaluran zakat dilakukan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rizqalsya Toyibi Harahap, S.Si., yang akrab disapa Toyib, selaku Fungsionaris KAMMI Medan. Toyib menegaskan bahwa isu pengaitan dana zakat dengan program MBG tidak memiliki dasar kebijakan resmi dari pemerintah.

“Sebagaimana telah ditegaskan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, tidak ada kebijakan yang mengarahkan dana zakat untuk program MBG. Umat Islam tidak perlu terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Toyib.

Penegasan tersebut merujuk pada keterangan resmi Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag RI, Thobib Al Asyhar, yang memastikan bahwa tata kelola dan distribusi zakat tetap berpegang pada prinsip syariat Islam serta regulasi nasional yang berlaku.

“Penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” tegas Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag RI, Thobib Al Asyhar dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (23/2/2026).

Toyib yang juga mahasiswa pasca sarjana USU ini menambahkan bahwa aspek legal dan teologis dalam pengelolaan zakat tidak dapat dinegosiasikan. Secara normatif, pengelolaan zakat di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Pasal 25 ditegaskan bahwa zakat wajib disalurkan kepada mustahik sesuai prinsip syariat Islam. Sementara Pasal 26 mengatur distribusi dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas, pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga. Hak para mustahik adalah prioritas utama. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS atau lembaga resmi lainnya agar pengelolaannya sesuai syariat dan aturan negara,” ujarnya.

Sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan penerima zakat (ashnaf), yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Struktur ini menjadi fondasi utama sistem distribusi zakat nasional dan tidak dapat dialihkan ke skema di luar ketentuan syariat maupun regulasi yang berlaku.

Melalui pernyataan ini, KAMMI Medan berharap polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat segera mereda. Umat Islam diimbau untuk tetap mempercayakan pengelolaan zakat kepada lembaga resmi serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *