Advertisement

Bayi Baru Lahir Otomatis Aktif Jadi Peserta BPJS Kesehatan jika Didaftarkan dalam 28 Hari

sumutbisa.online, Sibolga – Kabar mengenai bayi baru lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan mulai April 2026 mendapat klarifikasi dari BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga saat ini kebijakan tersebut masih mengacu pada regulasi yang berlaku, di mana bayi baru lahir belum otomatis terdaftar sebagai peserta.

“Secara aturan, bayi harus didaftarkan terlebih dahulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (7/4/2026).

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lama 28 hari sejak kelahirannya.

Apabila pendaftaran dilakukan dalam rentang waktu tersebut, maka status kepesertaan akan langsung aktif. Namun, jika didaftarkan melewati batas waktu, iuran akan tetap dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pendaftaran melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, dengan melampirkan dokumen seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, dan surat keterangan lahir.

Saat ini, cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai lebih dari 98% penduduk Indonesia. Program ini dijalankan dengan prinsip gotong royong, di mana iuran peserta digunakan untuk membiayai layanan kesehatan sekaligus mendukung upaya promotif dan preventif.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan diri dan keluarga sejak dini serta menjaga status kepesertaan tetap aktif, mengingat risiko sakit dapat terjadi kapan saja. (medanbisnisdaily.com)