sumutbisa.online, Medan – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara menghentikan operasional 40 tangkahan yang beraktivitas di kawasan perbukitan Danau Toba, tepatnya di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba.
Penghentian ini dilakukan atas instruksi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dalam rangka penertiban tambang ilegal yang dinilai merusak kawasan strategis.
Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan aktivitas tangkahan tersebut tidak memiliki legalitas dan berada di kawasan yang dilindungi.
“Para pekerja maupun pemilik tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dan izin tersebut memang tidak mungkin diterbitkan karena lokasi masuk kawasan yang harus dilindungi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan, aktivitas tersebut melanggar ketentuan karena berada di Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, serta bagian dari geosite Geopark Kaldera Toba.
Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas penambangan itu juga dinilai mengancam status Danau Toba sebagai kawasan pariwisata unggulan nasional dan warisan bumi dunia.
Penertiban ini berawal dari laporan masyarakat dan informasi di media. Tim dari Cabang Dinas Wilayah III Disperindag Sumut kemudian turun langsung ke lokasi pada 5 Mei 2026, didampingi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, pihak kecamatan, pemerintah desa, serta perwakilan LBH SPPN.
Hasil pengecekan menunjukkan terdapat sekitar 40 titik tangkahan, di mana 20 di antaranya berada di bawah pengawasan LBH SPPN.
Meski sempat berlangsung alot, masyarakat akhirnya bersedia menghentikan aktivitas penambangan. Namun mereka meminta pemerintah mencarikan alternatif mata pencaharian, mengingat kegiatan tersebut telah menjadi sumber ekonomi turun-temurun.
Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba akan menggelar pertemuan lanjutan bersama masyarakat dan LBH SPPN guna mencari solusi.
“Kami tetap mengingatkan agar masyarakat tidak lagi melakukan penambangan karena tidak memiliki legalitas dan berada di kawasan strategis nasional,” tegas Dedi. (medanbisnisdaily.com)






