Advertisement

Dugaan Keterlibatan Aparat dalam PETI dan Intimidasi Wartawan, Uji Nyata Negara Hukum

sumutbisa.online, Medan – Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang turut disertai intimidasi terhadap wartawan, dinilai bukan sekadar pelanggaran individual.

Peristiwa ini mengungkap persoalan serius terkait benturan antara kekuasaan dan akuntabilitas hukum.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr Farid Wajdi, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas tambang ilegal merupakan pelanggaran berlapis yang tidak bisa disederhanakan sebagai pelanggaran disiplin internal.

Dalam kerangka hukum positif, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas melarang aktivitas pertambangan tanpa izin.

Namun, persoalan menjadi jauh lebih serius ketika pelanggaran tersebut melibatkan pihak yang memiliki kewenangan penegakan hukum.

“Di titik ini muncul paradoks. Aparat yang seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum justru berpotensi menjadi bagian dari ekosistem ilegal,” ujar Farid Wajdi kepada wartawan, Selasa (5/5).

Ia menyampaikan hal itu merespons dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menyoroti keterlibatan aparat dalam praktik PETI di Madina pada April 2026 lalu.

Menurutnya, apabila terdapat unsur perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut, maka konstruksi hukumnya dapat bergeser ke ranah penyalahgunaan kekuasaan, bahkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah masuk ke wilayah kejahatan struktural yang merusak tata kelola sumber daya alam dan keadilan ekonomi,” tegasnya.

Farid juga menyoroti persoalan perbedaan mekanisme peradilan antara sipil dan militer yang kerap menuai kritik. Sistem peradilan militer dinilai memiliki potensi konflik kepentingan serta keterbatasan transparansi, terutama dalam kasus yang berdampak luas pada publik.

“Pendekatan eksklusif berisiko memperkuat impunitas. Reformasi tidak cukup hanya pada penegakan hukum, tetapi juga menyangkut desain kelembagaan agar akuntabilitas tidak kalah oleh solidaritas korps,” katanya.

Selain itu, dimensi intimidasi terhadap jurnalis menjadi sorotan penting. Pernyataan bernuansa ancaman seperti ‘Sudah keras tulangmu, bro?’ dinilai mengandung tekanan psikologis untuk membungkam kerja jurnalistik.

Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar pidana umum, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers.

“Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum. Intimidasi terhadap jurnalis juga merupakan serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi,” ujar mantan Anggota Komisi Yudisial RI periode 2015-2020 itu.

Ia menekankan bahwa hak jurnalis untuk melakukan konfirmasi merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam demokrasi. Tanpa akses tersebut, informasi publik akan terdistorsi dan ruang akuntabilitas menyempit.

“Respons intimidatif justru menunjukkan kegagalan memahami peran pers sebagai mitra kritis. Transparansi seharusnya menjadi jawaban, bukan represi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Farid menegaskan pentingnya tanggung jawab institusional dalam menyikapi kasus ini. Kredibilitas Kodam I/Bukit Barisan, kata dia, tidak hanya ditentukan oleh stabilitas keamanan, tetapi juga konsistensi dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya.

Ia mengingatkan bahwa investigasi internal tanpa transparansi hanya akan memperkuat kecurigaan publik. Sebaliknya, proses yang terbuka dan melibatkan pengawasan eksternal justru akan memperkuat legitimasi institusi.

“Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, dampaknya akan sistemik: normalisasi impunitas, delegitimasi hukum, hingga menguatnya jaringan ekonomi ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia, lanjut Farid, seharusnya menjadi refleksi bahwa kebebasan pers tidak cukup dijamin secara normatif, tetapi harus dilindungi secara nyata di lapangan.

“Penegakan hukum yang tegas, perlindungan terhadap jurnalis, serta reformasi kelembagaan adalah agenda mendesak. Tanpa itu, hukum berisiko kehilangan makna substantifnya dan hanya menjadi simbol yang tunduk pada kekuasaan,” pungkasnya. (wol/man/d2)