sumutbisa.online, Medan – Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Salman Alfarisi, menyambut baik penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 443 miliar kepada 33 kabupaten/kota oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Ia berharap dana tersebut dapat memperkuat program prioritas daerah yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Kita menyambut baik penyaluran dana bagi hasil ini. Daerah membutuhkan dukungan fiskal agar pelayanan publik dan program pembangunan bisa berjalan lebih optimal,” ujar Salman kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta agar dana bagi hasil pajak rokok diprioritaskan untuk percepatan pemulihan daerah terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumut, khususnya di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Langkat.
Menurut Salman, terdapat tiga sektor penting yang perlu menjadi prioritas penggunaan anggaran daerah, yakni peningkatan pelayanan dasar, penguatan infrastruktur pertanian, dan pemulihan pascabencana.
“Kami melihat masih ada beberapa titik bencana yang membutuhkan percepatan penanganan, baik akses jalan, infrastruktur pendukung, maupun pengamanan wilayah rawan. Karena itu, DBH rokok ini sebaiknya diprioritaskan untuk pemulihan pascabencana, khususnya di Tapsel, Tapteng, dan Langkat,” tegasnya.
Ia menilai percepatan pemulihan sangat penting agar aktivitas masyarakat dan roda perekonomian di daerah terdampak dapat kembali berjalan normal. Selain itu, langkah cepat juga diperlukan untuk meminimalisir risiko bencana lanjutan.
Salman juga berharap pemerintah kabupaten dan kota memastikan penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran dan fokus pada kebutuhan mendesak masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana anggaran ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama masyarakat yang terdampak bencana dan membutuhkan penanganan cepat,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota yang berasal dari Bagi Hasil Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2026 serta pembayaran kurang salur bagi hasil pajak provinsi tahun 2024 dan 2025.
Penyaluran tersebut disampaikan Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, saat memimpin rapat virtual dari Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (5/5/2026).
Bobby merinci total dana tahap pertama terdiri dari Rp268 miliar bagi hasil pajak rokok dan Rp175 miliar pembayaran kurang salur tahun sebelumnya. Ia menegaskan Pemprov Sumut berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada daerah yang totalnya mencapai Rp3,31 triliun pada tahun 2026.
“Mudah-mudahan kewajiban sebesar Rp3,31 triliun ini bisa kita selesaikan di tahun 2026. Saat ini sudah berproses sekitar Rp1,77 triliun. Sore ini, dana sebesar Rp443 miliar akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing daerah,” ujar Bobby.
Selain penyaluran dana, Bobby juga menyoroti kondisi fiskal 33 kabupaten/kota di Sumut. Ia menyebutkan realisasi pendapatan daerah pada triwulan pertama rata-rata telah melampaui target di atas 15 persen.
Meski demikian, Bobby mengingatkan kepala daerah untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja agar perputaran ekonomi tetap berjalan optimal. (medanbisnisdaily.com)






