sumutbisa.online, Gunung Tua – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawan perkebunan yang sebelumnya dituduh mencuri berondolan sawit kini semakin menyita perhatian publik. Istri korban, Rostetti Sidabutar, mempertanyakan lambannya penanganan serta belum dipanggilnya pihak perusahaan yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Korban, Hendri Simanjuntak, disebut mengalami dugaan penganiayaan setelah dituduh mengambil berondolan sawit di lingkungan perusahaan tempat ia bekerja. Hingga kini, keluarga mengaku masih menunggu kejelasan hukum dan berharap semua pihak yang terlibat segera diperiksa.
Rostetti Sidabutar, istri korban, pada Senin (11/5), mengungkapkan kekecewaannya saat proses pemeriksaan di kepolisian. Menurutnya, penyidik Polres Tapanuli Selatan mempertanyakan siapa pelaku pemukulan, sementara dirinya hanya bisa mengenali wajah pelaku namun tidak mengetahui nama mereka.
“Semalam saya ditanya, siapa nama yang memukul suami saya. Saya jawab, saya tidak tahu namanya, tapi kalau wajahnya dipertemukan, saya tahu orangnya. Saya minta dipertemukan dengan orang perusahaan agar semuanya terang benderang,” ujarnya.
Ia menilai, seharusnya pihak kepolisian yang aktif menelusuri siapa saja orang perusahaan yang berada di lokasi saat kejadian, bukan justru membebankan pencarian identitas pelaku kepada keluarga korban.
“Kalau saya yang harus mencari tahu siapa nama-nama yang memukul suami saya, bagaimana itu? Polisi seharusnya mengecek langsung ke perusahaan, siapa saja yang piket saat itu,” tegasnya.
Rostetti juga mengungkapkan bahwa saksi penting yang mengetahui peristiwa tersebut, yakni Taufik Hasibuan, disebut tidak diperbolehkan keluar dari perusahaan meskipun telah menerima surat panggilan pemeriksaan.
Kondisi itu membuat keluarga semakin bingung dan merasa proses hukum berjalan tidak maksimal.
“Saksi yang tahu kejadian itu ada, tapi tidak bisa keluar dari perusahaan. Jadi saya agak bingung juga melihat keadaan seperti ini,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Samsul Bahri Daulay, menegaskan bahwa pihak perusahaan PT FR ANJ harus bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum.
“Kita mendengar saksi-saksi tersebut berada di wilayah perusahaan. Pihak perusahaan seharusnya kooperatif kepada penegak hukum agar proses ini berjalan baik dan ada kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga memastikan Komisi III DPRD Paluta akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil pihak perusahaan dan meminta penjelasan langsung terkait persoalan tersebut, termasuk persoalan ketenagakerjaan yang ada di lingkungan perusahaan.
“Kita akan mengagendakan rapat dengar pendapat melalui Komisi III. Kita akan memanggil pihak perusahaan untuk langsung menanyakan persoalan-persoalan ketenagakerjaan yang ada di sana. Kita tunggu jadwalnya dalam waktu dekat,” tegasnya.
Kasus ini kini tidak lagi sekadar soal tuduhan pencurian berondolan sawit, tetapi sudah menyentuh persoalan dugaan kekerasan, perlindungan pekerja, hingga transparansi hukum.
Bagi keluarga korban, satu hal yang paling penting bukan sekadar siapa yang salah, tetapi memastikan bahwa keadilan tidak berhenti di gerbang perusahaan. (wol/bon/d1)






