Advertisement

Dit Reskrimsus Polda Sumut Tetapkan Istri Mantan Pegawai Bank BNI Aek Nabara Tersangka TPPU

sumutbisa.online, Medan – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Camelia Rosa istri mantan pegawai Bank BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Camelia Rosa ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 6 Mei 2026 lalu karena telah menggunakan uang hasil penggelapan yang dilakukan suaminya, diantaranya untuk bisnis pembangunan kafe, Mini Zoo, dan Sport Center,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (12/5).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan Andi Hakim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yakni penggelapan uang nasabah jemaah Paroki dan TPPU.

“Dalam kasus TPPU itu penyidik belum melakukan penahanan terhadap Camelia Rosa karena dinilai kooperatif,” ungkapnya Andi Hakim dan istrinya Camelia Rosa telah menggunakan Rp7 miliar untuk TPPU dari Rp28 miliar uang hasil penggelapan.

Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Khas Bank BNI Aek Nabara, Rantauprapat sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik Rp 28 miliar.

Andi Hakim Febriansyah ditangkap bersama istrinya Camelia Rosa di Bandara Kualanamu oleh personel Subdit II Dit Reskrimsus Polda Sumut pada Senin 30 Maret 2026, kemarin setelah sempat kabur ke Australia.

Penangkapan itu karena Andi Hakim diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp28 miliar, modus menawarkan investasi dengan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya. (wol/lvz/d2)