Advertisement

Operasi Antik Toba 2026, Polres Batu Bara Tangkap 5 Tersangka dan Sita Puluhan Gram Sabu

sumutbisa.online, Batu Bara – Dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan lima tersangka kasus narkotika dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total puluhan gram.

Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

“Pada hari pertama Operasi Antik Toba 2026, ada lima tersangka diamankan dari sejumlah tempat serta puluhan gram sabu disita,” ujar AKP Arifin Purba, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka berinisial MY (45), seorang nelayan warga Gang Yaman, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, serta MY (44), warga Gang Solo, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

“Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 21 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 23,42 gram dan satu plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu seberat bruto 4,88 gram,” ungkapnya.

Selanjutnya, petugas kembali mengamankan tersangka berinisial ES (40), warga Desa Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh.

“Barang bukti yang ditemukan berupa satu kaca pirek berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram, satu kaca pirek kosong, satu bong, dua pipet, tiga korek api, satu kotak rokok, serta satu unit mobil Kijang Kapsul warna hijau,” jelas AKP Arifin Purba.

Polisi kemudian menangkap tersangka MS (18), warga Dusun VIII Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.

“Dari tersangka diamankan tujuh plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,25 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, satu kotak rokok, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta uang tunai Rp 90 ribu,” paparnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan FM (40), warga Dusun I Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram.

“Barang bukti yang ditemukan yakni satu paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 0,56 gram, dua paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 0,30 gram, satu dompet, uang tunai Rp 40 ribu, satu kaca pirek, serta satu bungkus plastik klip transparan kosong,” tambahnya.

AKP Arifin Purba menegaskan, para tersangka yang diamankan merupakan pengedar dan penyalahguna narkoba yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Batu Bara. (medanbisnisdaily.com)