sumutbisa.online, Medan – Praktik rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kembali menuai kritik keras.
Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumut, Elfanda Ananda, menilai rangkap jabatan yang melekat pada Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, Sulaiman Harahap, menjadi cerminan buruk tata kelola birokrasi di tubuh Pemprov Sumut.
Menurut Elfanda, persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sekadar kebutuhan administrasi pemerintahan.
Ia menilai pembiaran rangkap jabatan selama berbulan-bulan justru memperlihatkan lemahnya manajemen organisasi dan minimnya keseriusan dalam membangun birokrasi yang sehat.
“Persoalannya sebenarnya ada di Gubsu. Seolah-olah tidak ada lagi SDM yang mampu mengisi jabatan strategis di Pemprovsu sehingga harus terjadi rangkap jabatan. Dari sisi organisasi pemerintahan, ini jelas tidak sehat dan merusak fungsi checks and balances,” tegas Elfanda kepada wartawan, Selasa (12/5).
Ia menyoroti posisi Sekda yang memegang fungsi strategis sekaligus memiliki pengaruh besar dalam pengelolaan anggaran daerah. Kondisi itu dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu independensi pengawasan internal pemerintah.
“Ini bukan sekadar soal administrasi jabatan. Ini menyangkut tata kelola pemerintahan dan pengawasan keuangan daerah. Kalau satu orang memegang terlalu banyak fungsi strategis, maka potensi bias dalam pengambilan keputusan sangat besar,” katanya.
Elfanda menilai, rangkap jabatan membuat pejabat tidak dapat bekerja maksimal karena fokus kerja terpecah. Dampaknya, efektivitas birokrasi melemah dan pelayanan pemerintahan menjadi tidak optimal.
“Bagaimana Pemprovsu bisa berjalan baik kalau pejabatnya tidak fokus karena memegang banyak posisi sekaligus. Ini sudah berlangsung beberapa bulan dan harus menjadi catatan serius bagi Gubsu,” ujarnya.
Kritik juga diarahkan pada posisi Sekda yang sekaligus berkaitan erat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurut Elfanda, konsentrasi kekuasaan dalam satu tangan berpotensi melemahkan sistem kontrol internal, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia bahkan menyoroti posisi Inspektorat yang secara struktural berada di bawah Sekda. Menurutnya, kondisi tersebut rawan memunculkan bias pengawasan apabila tidak segera dilakukan pemisahan fungsi yang tegas.
“Fungsi Inspektorat itu memastikan pemerintahan dan keuangan berjalan sesuai aturan. Tapi ketika pejabat yang sama juga punya kewenangan besar dalam pengelolaan anggaran, maka independensi pengawasan bisa terganggu,” katanya.
Elfanda mengingatkan agar Inspektorat tidak ditarik ke dalam kepentingan kekuasaan untuk menekan ataupun memperkuat keputusan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu.
“Kalau Inspektorat dimanfaatkan untuk memberi ultimatum kepada OPD atau memperkuat keputusan tertentu, maka muncul kesan lembaga itu dipakai sebagai alat kekuasaan. Hal-hal seperti ini pernah terjadi dan jangan sampai terulang lagi,” tegasnya.
Ia juga menilai terlalu seringnya bongkar pasang jabatan di lingkungan Pemprov Sumut semakin memperburuk stabilitas birokrasi. Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian di internal pemerintahan dan memperlihatkan lemahnya arah pembinaan organisasi.
“Yang harus dilakukan pertama adalah evaluasi total dampak rangkap jabatan itu sendiri. Pastikan setiap OPD dipimpin pejabat definitif yang bertanggung jawab penuh dan fokus terhadap tugasnya. Jangan ada lagi rangkap jabatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Elfanda mempertanyakan alasan lambannya penyelesaian persoalan tersebut. Ia menyebut publik wajar curiga karena rangkap jabatan terus dipertahankan tanpa kejelasan.
“Pertanyaannya sekarang, kenapa rangkap jabatan itu tidak segera diselesaikan? Ada motif apa sehingga posisi itu terus dipertahankan? Ini yang akhirnya memunculkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Elfanda mendesak Gubernur Sumatera Utara segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan praktik rangkap jabatan demi menjaga profesionalisme birokrasi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Gubsu harus segera menghentikan rangkap jabatan tersebut. Karena dari sisi manajemen organisasi, ini jelas tidak sehat,” pungkasnya. (wol/man/d1)






