sumutbisa.online, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap terpidana Habib Mahendra yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI yang merugikan negara sebesar Rp 6,28 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan penangkapan dilakukan Tim Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) di Pontianak, Rabu (13/5/2026).
“Tim Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) telah melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO Habib Mahendra di Pontianak,” ujar Valentino dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Valentino menjelaskan, perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2021 hingga Mei 2024.
Dalam kasus itu, Habib Mahendra disebut berperan sebagai narahubung atau calo yang mencari orang untuk memberikan data pribadinya sebagai nasabah penerima KUR.
“Data-data tersebut kemudian digunakan sebagai nasabah penerima kredit KUR yang dananya dipakai oleh M Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan,” katanya.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,28 miliar.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, mengatakan Habib Mahendra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/L.2.10/Fd.2/11/2024 tanggal 5 November 2024.
Namun, tersangka dinilai tidak kooperatif karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai DPO melalui Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor PRINT-197/L.2.10/Fd.2/01/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Perkara tersebut kemudian disidangkan secara in absentia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dan diputus pada 23 Juni 2025.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan kepada Habib Mahendra,” ujar Juanda.
Ia menambahkan, tim AMC Kejaksaan Agung bersama tim Pidsus Kejari Medan akan melakukan serah terima terpidana di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum dibawa ke Medan untuk dieksekusi.
“Kemudian terpidana akan dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan,” pungkasnya. (medanbisnisdaily.com)







