sumutbisa.online, Samosir – Kejaksaan Negeri Samosir terus mendalami dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Setelah menetapkan mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Samosir, Agus Karokaro, sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Tanjung Gusta Medan, penyidik kini mulai memeriksa pihak perbankan terkait aliran dan mekanisme penyaluran dana bansos.
Kasi Intel Kejari Samosir, Juna Karokaro, membenarkan bahwa pihak Bank Mandiri telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Benar, pihak Bank Mandiri sudah diperiksa,” ujar Juna kepada Medanbisnisdaily.com di Pangururan, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait proses pencairan serta mekanisme penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat penerima manfaat, khususnya korban bencana di Kenegerian Sihotang.
“Pihak Bank Mandiri yang berkaitan dengan penyaluran bansos untuk korban bencana di Kenegerian Sihotang itu sudah dimintai keterangan,” katanya.
Juna menjelaskan, penyidik masih menelusuri administrasi pencairan dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam program bantuan tersebut.
“Mohon bersabar, hasil pemeriksaan belum bisa dipublikasikan karena saat ini masih pemeriksaan intensif,” tegasnya.
Selain pihak perbankan, sejumlah pihak lain juga telah dimintai klarifikasi guna melengkapi bahan penyidikan.
Kasus bansos PENA ini menjadi perhatian publik setelah Kejari Samosir mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp516.298.000 dari total anggaran bantuan sekitar Rp1,5 miliar.
Penyidik menegaskan penanganan perkara masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak lain.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak,” ujar Juna.
Sementara itu, mantan pimpinan Bank Mandiri Pangururan, Joni Simanjuntak, saat dikonfirmasi Medanbisnisdaily.com terkait pemeriksaan tersebut belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. (medanbisnisdaily.com)






