sumutbisa.online, Sergai – SW, 31, seorang wanita, warga Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Sumatera Utara, didampingi kuasa hukumnya Alfianto SH membuat laporan Ke Polres Sergai, Kamis (4/6/2026) siang.
Laporan tersebut, terkait dugaan penyebaran video pornografi yang diduga disebarkan oleh mantan pacarnya seorang laki-laki berinisial VP, 26, warga Desa Sarang Giting Kahan Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.
Kepada Waspada.id, Kuasa hukum Pelapor, Alfianto menjelaskan, dugaan penyebaran video bermuatan asusila itu diduga pertama kali disebarkan oleh insial VP kepada inisial VTR, 26, warga Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu yang turut dilaporkan dalam kasus ini.
“Korban menduga VP sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut kepada VTR, tanpa persetujuan SW,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum korban, kliennya mengetahui penyebaran video tersebut pada Kamis, 7 Mei 2026, pukul 11.22 WIB, setelah menerima pesan WhatsApp dari VTR yang berisi video tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya tak pernah memberikan izin kepada terlapor untuk menyebarkan video tersebut kepada siapapun, termasuk kepada VTR yang diduga menjadi pacar baru VP.
“Klien kami mengetahui keberadaan video itu setelah dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. Dari informasi yang diperoleh, video tersebut diduga berasal dari mantan pacar korban inisial VP,” ujarnya di Mapolres Sergai.
Surat tanda terima laporan polisi, STTLP/197/VI/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut yang ditunjukkan korban SW di Polres Sergai, Kamis (4/6/2026). Waspada.id/Bambang
Akibat peristiwa itu, kata Alfianto, kliennya mengalami kerugian secara moral dan psikologis. Korban merasa malu dan tertekan karena video tersebut diduga telah diketahui oleh pihak lain.
“Korban merasa sangat dirugikan. Selain menimbulkan rasa malu, peristiwa ini juga berdampak pada kondisi psikologisnya. Karena itu kami menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan keduanya atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan tanpa hak.
Ia berharap Satreskrim Polres Sergai segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan penyebaran video ke pihak lain maupun melalui platform media sosial.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami sejauh mana penyebaran video tersebut. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan kemampuan digital forensik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” harapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Benar, masih dalam proses penyelidikan apakah ada pelanggaran hukum terkait Undang-Undang ITE atau Pornografi,” ujarnya. (bs/waspada.id)







