sumutbisa.online, Padangsidimpuan – Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) lembaga yang konsen pada isu sosial, menyurati Rektor Universitas Negeri Islam (UIN) Syahada Padangsidimpuan meminta penjelasan terkait laporan dugaan perzinahan yang melibatkan ASH, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di perguruan tinggi negeri tersebut.
Sebab, dugaan perbuatan tak senonoh dengan istri orang lain itu sudah dilapor dan sedang ditangani Polrestabes Medan. Pelapornya adalah KL, suami RA atau wanita yang turut dilaporkan karena diduga terlibat perzinahan dengan ASH di kamar Hotel GE Medan.
“Kita peroleh informasi bahwa ASH itu menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Perlengkapan dan Rumah Tangga pada Bagian Umum dan Akademik, Biro Umum, Akademik, Perencanaan dan Keuangan UIN Syahada Padangsidimpuan,” kata Ketua GAPERTA, Steven Ompu Sunggu, Jumat (12/6/2026)
Juga disebutkan bahwa ASH merupakan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di perguruan tinggi negeri tersebut. Sedangkan istrinya memegang proyek pengadaan makan bagi anak-anak asrama pria. Untuk diketahui, mahasiswa semester satu dan dua di sana wajib berasrama.
“Surat permohonan klarifikasi tertanggal Rabu 10 Juni 2026 kita hantar hari itu juga dan sampai sekarang belum mendapat jawaban. Kita tidak ingin nama perguruan tinggi negeri satu-satunya di kota ini menjadi rusak dan tercemar gara-gara oknum,” tegasnya.
Dalam surat nomor 012/G-PSP/SPK/VI/2026 yang ditujukan kepada Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan, Prof. Dr. H. Sumper Mulia Harahap, M.Ag, GAPERTA meminta penjelasan terhadap sejumlah hal terkait ASH dan dugaan perbuatan tak senonoh yang kini ditangani Polisi.
Surat ini sebagai bentuk pengawasan sosial guna mendukung birokrasi bersih sesuai prinsif keterbukaan informasi publik. Yakni merujuk pada sejumlah dasar hukum seperti UUD 1945, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Aparatur Sipil Negara, Kode Etik Pegawai Kementerian Agama dan ketentuan KUH Pidana tahun 2023.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika seorang anggota Polri berinisial KL melaporkan ASH dan RA pada 24 Mei 2026. Laporan Polisi nomor LP/B/2169/V/2026/SPKT/POLRESTABES Medan terkait kasus dugaan peristiwa perzinahan.
Hingga kini konfirmasi lewat telepon dan pesan yang dikirim wartawan ke ASH, belum dijawab. Sedangkan Pelapor KL menegaskan Terlapor adalah ASH yang ASN di UIN Syahada Padangsidimpuan. “Saya punya bukti vidio,” tegasnya. (Id45/waspada.id)






