Advertisement

Gelapkan Uang Infaq Masjid Rp4 Juta, Juru Parkir di Medan Tembung Ditangkap Polisi

sumutbisa.online, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mengungkap kasus penggelapan uang infaq pembangunan Masjid Attawwabin yang berada di Jalan Willem Iskandar, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Seorang juru parkir (jukir), Candra Kirana (47) ditangkap setelah diduga menggelapkan dana infaq masjid sebesar Rp 4.005.000.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, Minggu (14/6/2026) siang mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pengurus masjid terkait hilangnya uang infaq pembangunan yang telah terkumpul selama satu bulan.”Setelah menerima laporan polisi, personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kompol Ras Maju.

Menurutnya, tersangka diamankan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah bengkel tambal ban di Jalan Willem Iskandar, tepatnya di sekitar kawasan MAN 2 Medan.”Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggelapkan uang infaq pembangunan Masjid Attawwabin yang terkumpul pada April 2026,” ungkapnya.

Ia menambahkan, uang tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan rumah ibadah, namun justru dipakai untuk kepentingan pribadi.”Pelaku mengakui perbuatannya. Sebagian besar uang infaq digunakan untuk membayar utang sebesar Rp 3,2 juta sebagai pengganti sepeda motor milik seorang pelajar yang hilang saat dirinya menjaga parkir di kawasan sekolah. Sementara sisanya sekitar Rp 800 ribu dibagikan kepada pekerja lain yang turut terlibat mengambil uang tersebut,” jelas Kapolsek.

Kasus ini kata Kapolsek, terungkap setelah pengurus masjid melaporkan dugaan penggelapan dana infaq yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp 4 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.Ras Maju menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati hasil penggelapan dana masjid tersebut.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga turut terlibat,” tegasnya.”Saya mengimbau pengurus tempat ibadah maupun masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana sosial dan keagamaan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari,” tambah Kapolsek mengakhiri.(hariansib.com)