sumutbisa.online, Medan – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatra Utara menjadi sorotan setelah sejumlah keluarga warga binaan menyampaikan keluhan terkait adanya permintaan sejumlah uang yang diduga dilakukan oleh oknum petugas lapas.
Salah seorang orang tua warga binaan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan berbagai pungutan yang disebut-sebut dibebankan kepada para warga binaan melalui keluarga mereka di luar lapas.
“Kami keluarga yang di rumah terpaksa menyiapkan uang sesuai permintaan. Kalau tidak, kami khawatir anak kami yang berada di dalam lapas akan dipersulit,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Menurut pengakuannya, dugaan pungutan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan tertentu di dalam lapas, namun juga disebut menyasar kepentingan pribadi oknum yang bersangkutan. Ia mengaku kondisi tersebut membuat sebagian keluarga warga binaan harus mencari pinjaman untuk memenuhi permintaan yang disampaikan.
“Kami berharap pihak yang berwenang dapat mendengar keluhan ini dan melakukan pemeriksaan agar persoalan ini menjadi jelas,” katanya.
Keluarga warga binaan tersebut juga meminta agar pihak Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, hingga instansi terkait melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan yang beredar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Nico Brata Nainggolan, mengatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami berterima kasih atas informasinya dan akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Namun tentu diperlukan bukti-bukti yang konkret agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).
Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkannya kepada pimpinan dan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti dan laporkan ke kantor wilayah untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Nainggolan menambahkan bahwa selama ini pihak lapas terus melakukan berbagai pembenahan dalam sistem pengawasan dan pembinaan petugas guna mencegah terjadinya pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang.
Menurutnya, sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran disiplin petugas saat ini cukup berat sehingga diharapkan dapat menjadi efek jera.
Meski demikian, ia kembali mengimbau masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan pungli untuk menyampaikannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesimpulan resmi terkait kebenaran dugaan pungli tersebut dan pihak Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam menyatakan masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut. (medanbisnisdaily.com)







