sumutbisa.online, Deli Serdang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sorotan publik terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang rutin menggelar kegiatan di hotel yang diduga milik keluarga Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan.
Kegiatan yang dimaksud antara lain bimbingan teknis (Bimtek) dan berbagai pertemuan lainnya yang dilaksanakan di Hotel Brastagi Cottage, Kabupaten Karo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi telah melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemkab Deli Serdang.
“Fungsi koordinasi supervisi, Mas,” jawab Budi Prasetyo saat dihubungi medanbisnisdaily.com, Selasa (16/6/2026) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dugaan conflict of interest atau benturan kepentingan karena hotel yang digunakan untuk kegiatan pemerintah daerah tersebut diduga merupakan milik keluarga Bupati Deli Serdang.
“KPK memandang bahwa prinsip integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik mengharuskan setiap penyelenggara negara maupun pejabat publik untuk senantiasa mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi potensi benturan kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” kata Budi.
Ia menanggapi pemberitaan sebelumnya yang memuat pernyataan Sekretaris Eksekutif Diagram Indonesia, Dr M Taufiq Hidayah Tanjung, yang meminta KPK turun tangan terkait kebiasaan Pemkab Deli Serdang menggelar kegiatan Bimtek maupun pertemuan sejenis di Hotel Brastagi Cottage.
Menurut Budi, benturan kepentingan tidak selalu berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun kondisi tersebut merupakan risiko yang harus diantisipasi karena berpotensi memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan, penggunaan anggaran, maupun pelaksanaan kebijakan publik.
“Oleh karena itu, setiap pejabat publik perlu memastikan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa maupun penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Budi menambahkan, KPK secara konsisten mengingatkan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai sejak tahap perencanaan dan pengambilan kebijakan.
“Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan, monitoring, serta pengawasan kepada pemerintah daerah agar berbagai potensi risiko korupsi, termasuk yang berkaitan dengan benturan kepentingan, dapat dimitigasi sejak dini sebelum berkembang menjadi permasalahan hukum,” ujarnya.
Dalam konteks informasi yang berkembang di ruang publik, KPK juga mencermati setiap masukan dan perhatian masyarakat sebagai bagian dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi. Namun demikian, setiap dugaan tetap harus didasarkan pada data, fakta, dan informasi yang dapat diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi awal mengenai dugaan tindak pidana korupsi untuk menyampaikannya melalui saluran Pengaduan Masyarakat KPK. Setiap laporan yang masuk akan ditelaah dan diverifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam memperkuat sistem pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia,” katanya.
Budi menegaskan, KPK meyakini pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Karena itu, mitigasi benturan kepentingan harus menjadi perhatian bersama seluruh penyelenggara negara demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap kebijakan benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya. (medanbisnisdaily.com)







