sumutbisa.online, Gunungsitoli – Seorang anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku pembunuhan berinisial FZ, 15, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin (29/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Ya’atulo Hulu, SH, MH membenarkan putusan Majelis Hakim PN Gunungsitoli dan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap FZ pelaku pembunuhan dengan vonis 6 tahun penjara.
Disebutkan Majelis Hakim membacakan Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst, yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut :
Pertama, menyatakan FZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan merampas nyawa orang lain sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
Kedua, menjatuhkan pidana kepada FZ oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun di LPKA Kelas I Medan.
Ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani FZ dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Keempat, menetapkan FZ tetap ditahan dengan catatan FZ dikeluarkan terlebih dahulu dari tahanan Lapas Kelas 2B Gunungsitoli dan selanjutnya dipindahkan ke LPKA Kelas I Medan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntut FZ yang merupakan pelaku dalam perkara pembunuhan dengan nomor register perkara : PDM-45/GNSTO/06/2026.
Adapun tuntutan dari Penuntut Umum, yakni menjatuh pidana berupa Pidana Penjara selama 6 tahun dengan pasal yang dibuktikan dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 458 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Bahwa dapat disampaikan penerapan hukuman bagi FZ berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak adalah setengah dari orang dewasa, sehingga tuntutan yang dijatuhkan berpedoman pada aturan yang ada, selain itu mempertimbangkan hal-hal lain yang sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Terhadap perkara ini, masih terdapat 2 pelaku lain selain FZ sesuai fakta hukum yang terungkap yang mana tahapannya masih dalam proses penyidikan di Polres Nias.
Pemisahan perkara itu karena status kedua pelaku saat ini merupakan orang dewasa, sehingga penanganannya berbeda dengan perkara FZ.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan yang dilakukan FZ bersama dua tersangka pelaku lainnya terhadap korban berinisal JPB, 18, terjadi di sebuah warung sekira pukul 17.00 WIB pada Senin 25 Mei 2026 lalu di Dusun II Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias.(id60/waspada.id)






