sumutbisa.online, Medan – Mantan ketua salah satu organisasi masyarakat di Kota Medan berinisial FS akhirnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Senin (29/6/2026) siang.
Ia sempat masuk daftar pencarian orang selama enam bulan dan diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola lokasi perjudian jenis tembak ikan.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Pantai Harapan, Kecamatan Medan Sunggal. Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal Iptu Herman, FS sempat melarikan diri ke Aceh usai lokasi usahanya digerebek petugas pada Januari 2026 lalu.
“Pelaku kami amankan di rumahnya setelah sebelumnya masuk DPO selama enam bulan. Ia sempat kabur ke Aceh, namun akhirnya berhasil kami tangkap,” jelas Herman, Rabu (1/7/2026).
Kasus ini bermula saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah tempat yang diduga berfungsi ganda sebagai sekretariat ormas sekaligus lokasi judi.
Dalam operasi itu, empat orang diamankan sebagai pemain dan pekerja, serta sejumlah mesin judi tembak ikan disita sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lokasi tersebut diketahui dikelola oleh FS. Kini polisi masih mendalami kasus ini dan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.(id125)






