Advertisement

Illegal Logging Kembali Marak di Eks Konsesi PT GRUTI Dairi Pasca Izin Dicabut Pemerintah

sumutbisa.online, Dairi – Aktivitas pembalakan liar (illegal logging) kembali marak di kawasan eks konsesi PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara setelah izin pemanfaatan kawasan hutan perusahaan tersebut dicabut. Lemahnya pengawasan diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjarah kayu dari kawasan hutan negara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengangkutan kayu olahan maupun kayu gelondongan dari dalam kawasan hutan berlangsung sedikitnya dua kali dalam sepekan menggunakan truk jenis colt diesel.

Untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum, para pelaku diduga menutup rapat muatan kayu dengan terpal. Di bagian atasnya disusun puluhan karung berisi tanah humus sehingga kendaraan terlihat seperti mengangkut pupuk kompos.

Selain itu, truk pengangkut kayu disebut beroperasi pada malam hari dan melintasi jalur alternatif melalui Desa Sileu-leu dan Desa Tanjung Beringin guna menghindari pengawasan.

“Kayu yang diangkut ditutup rapat menggunakan terpal. Di atasnya disusun karung-karung berisi tanah humus hutan agar terlihat seperti mengangkut kompos,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (17/7/2026).

Warga tersebut juga mengungkapkan aktivitas penebangan di dalam kawasan hutan berlangsung hampir setiap hari. Suara gergaji mesin (chainsaw) bahkan kerap terdengar dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Kecamatan Sumbul dan Kecamatan Parbuluan.

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi kawasan hutan eks konsesi PT GRUTI memprihatinkan. Puluhan hektare hutan dilaporkan telah gundul akibat aktivitas pembalakan liar yang diduga berlangsung secara masif.

Apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, kerusakan ekologis di kawasan yang menjadi daerah tangkapan air itu dikhawatirkan semakin meluas dan berdampak terhadap kelestarian lingkungan.

Sejumlah warga menilai hingga kini belum terlihat langkah penindakan yang signifikan dari instansi terkait, baik Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), maupun Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menanggapi hal itu, Kepala KPH Wilayah XV Kabanjahe, Ramlan Barus, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, terhadap aktivitas pemanfaatan kayu di Desa Parbuluan VI.

“KPH XV tidak pernah memberikan izin, baik secara tertulis maupun lisan, terkait perambahan hutan yang berada di Desa Parbuluan VI karena tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di kawasan hutan milik negara,” tegas Ramlan.

Ia menjelaskan, KPH XV telah melakukan sejumlah langkah pengawasan, di antaranya melaksanakan patroli sebanyak tiga kali di kawasan eks PT GRUTI, melakukan pengecekan ke lokasi penebangan, berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mengimbau masyarakat menghentikan perambahan, serta menawarkan skema Perhutanan Sosial sebagai solusi pengelolaan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan.

“Ke depan, kami akan meningkatkan intensitas patroli rutin di kawasan eks PT GRUTI yang rawan terhadap aktivitas perambahan hutan,” katanya.

Sementara itu, masyarakat Desa Parbuluan VI berharap pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Satgas PKH dan Gakkum KLHK segera turun ke lapangan untuk menindak para pelaku pembalakan liar.

Mereka menilai penegakan hukum yang tegas diperlukan agar kerusakan hutan tidak semakin meluas serta memberikan efek jera kepada pelaku.

Sebagai informasi, PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) sebelumnya memperoleh izin konsesi untuk mengelola kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan di Desa Parbuluan VI sebagai kawasan pengembangan perkebunan kopi. Namun, izin tersebut dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah muncul berbagai persoalan di lapangan.

Selain pencabutan izin konsesi, PT GRUTI juga tengah menghadapi gugatan ganti rugi atas dugaan kerusakan kawasan hutan. Perkara tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Sidikalang.

Kondisi kawasan hutan eks konsesi PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) di Desa Parbuluan VI, Kabupaten Dairi, yang diduga menjadi lokasi aktivitas pembalakan liar. (medanbisnisdaily.com)