Advertisement

Gunakan Alat Berat, Tambang Galian C Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Siarang-arang Taput

sumutbisa.online, Taput – Aktivitas tambang galian C menggunakan alat berat diduga tanpa izin ditemukan beroperasi di kawasan Siarang-arang, Desa Parbaju Tonga, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara.

Material yang ditambang berupa pasir dan batu padas dari kawasan aliran sungai yang berada di daerah tersebut. Aktivitas penambangan disebut warga telah berlangsung cukup lama.

Pantauan wartawan di lokasi, Selasa (11/8/2026), terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator beroperasi di pinggir aliran sungai. Alat berat tersebut digunakan untuk menggali dan memuat material batu.

Saat ditanya mengenai legalitas aktivitas penambangan tersebut, operator alat berat dan sejumlah pekerja di lokasi tidak dapat menunjukkan maupun menjelaskan izin resmi dari instansi berwenang.

“Kami sebagai pengelola lahan,” kata mereka.

Sejumlah warga yang memiliki lahan pertanian di sekitar lokasi mengeluhkan dampak aktivitas penambangan tersebut. Menurut mereka, keberadaan tambang galian C telah berdampak terhadap kondisi jalan dan lingkungan di sekitar lokasi.

Warga menyebut terdapat dua titik aktivitas penambangan yang dikelola oleh marga Sinaga dan satu titik lainnya disebut dikelola pengusaha berinisial PH.

Selain debu yang ditimbulkan lalu lintas truk pengangkut material, warga mengeluhkan kondisi jalan usaha tani (JUT) yang semakin rusak. Jalan disebut mengalami kerusakan berupa lubang dan permukaan jalan yang rusak akibat sering dilalui kendaraan pengangkut material dengan muatan berat.

“Aktivitas tambang galian C juga dikhawatirkan merusak lingkungan, mengubah bentang alam serta berpotensi menimbulkan erosi dan tanah longsor,” ujar seorang warga.

Warga berharap instansi berwenang segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan penambangan sekaligus memeriksa dampaknya terhadap lingkungan dan infrastruktur jalan.

Tanggapan Instansi
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Iwan Hermawan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/8/2026), mengaku belum mengetahui adanya aktivitas tambang galian C di lokasi tersebut.

“Di mana lokasinya, Pak? Terima kasih informasinya, kami akan melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara, Nokman Simanungkalit, juga mengaku belum mengetahui aktivitas penambangan tersebut.

“Kita tidak mengetahuinya. Nanti akan saya suruh Kabid turun ke lokasi untuk mengecek,” katanya.

Dengan adanya informasi tersebut, instansi terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan perizinan kegiatan penambangan, pengelolaan lingkungan, serta dampaknya terhadap jalan dan lahan masyarakat di sekitar lokasi. (medanbisnisdaily.com)