sumutbisa.online, Medan – Wali Kota Medan, Rico Waas, mengakui salah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal. Pihaknya akan merevisi SE tersebut dan sambil menunggu perbaikan, pedagang daging babi bebas berjualan seperti sebelum SE tersebut keluar.
Keputusan itu keluar setelah Wali Kota Medan, Rico Waas, didampingi Wakil Wali Kota, Zakiyuddin Harahap beserta jajaran; Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak; bertemu perwakilan massa penolak SE di Kantor Pemko Medan, Kamis (26/2/2026).
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul; Ketua GAMKI Medan, Boydo Panjaitan; Ketua Konsumen Daging Babi Indonesia, Murniati Tobing; Pengurus Pusat HBB, Tindang Sitompul; Ketua Gerakan Pedagang Babi Indonesia, Heri Ginting; pedagang babi, Natal Simamora, dan lainnya.
Rico Waas dalam kesempatan itu mendengarkan masukan dari para perwakilan massa mengenai penyebab penolakan surat edaran tersebut.
Ketua Umum HBB, Lamsiang Sitompul, mengungkapkan keheranannya atas keluarnya surat tersebut. Dia mengatakan, bahwa pedagang hanya menjual daging saja, sedangkan pemotongan dan pembersihan dilakukan rumah potong hewan milik Pemko Medan.
“Jauh lebih kotor pedagang ayam. Mereka memotong ayam, membersihkan di lapak mereka. Darah dan kotorannya bertebaran di sekitar lapak,” tegasnya.
Lamsiang juga mengatakan, apabila SE itu keluar, maka seharusnya tidak hanya berlaku untuk pedagang daging babi saja. “Tapi juga berlaku untuk pedagang daging lainnya, seperti pedagang ayam,” tegasnya.
Ketua Konsumen Daging Babi Indonesia, Murniati Tobing, menyoroti istilah nonhalal pada surat tersebut. Dia melihat bahwa istilah tersebut bersifat diskriminatif. “Artinya, kami yang memakan daging babi ini berarti nonhalal juga,” tuturnya.
Murniati mengingatkan Rico, bahwa banyak orang yang keluarganya berhasil dari hasil berjualan daging babi.
Sementara pedagang babi, Natal Simamora, mengungkapkan keheranannya atas keluarnya surat edaran tersebut. Selama puluhan tahun, para pedagang daging babi bebas berjualan. Mereka tidak ada berjualan di pinggir jalan, menjaga kebersihan dan tidak mengganggu masyarakat.
“Kenapa tiba-tiba keluar SE tersebut. Ada apa ini?,” ujarnya.
Ketua Gerakan Pedagang Babi Indonesia, Heri Ginting, mengatakan, akibat SE tersebut, penjualan daging babi merosot tajam. Padahal dia dan keluarganya menggantungkan hidup dari penjualan daging babi.
Para perwakilan massa penolak SE daging nonhalal sepakat untuk meminta Rico Waas, membatalkan atau menarik surat tersebut. Para perwakilan juga meminta Rico Waas dan jajaran Pemko Medan tidak diskriminatif terhadap mereka, karena para pedagang dan konsumen juga merupakan warga Medan.
“Kita minta agar Bapak Wali Kota Rico Waas bisa menjadi wali kota semua masyarakat tanpa membeda-bedakan agama, suku etnis atau apapun itu. Kita berharap Rico Waas bisa menaungi kita semua,” ujar Tindang Sitompul.
Usai mendengarkan pandangan dari penolak SE daging nonhalal tersebut, Wali Kota Medan, Rico Waas, membantah jika dia ingin berlaku diskriminatif.
“Saya tidak ada pikiran ataupun keinginan ke arah sana. Kota Medan ini dibangun atas dasar kemajemukan dan pluralitas. Kita terdiri dari berbagai agama, suku dan etnis. Saya kita semua menjaga persatuan dan kesatuan,” tuturnya.
Setelah menjelaskan panjang lebar, Rico Waas kemudian meminta waktu sekitar 10 menit untuk meninggalkan ruang rapat guna membuat keputusan. Hal ini disampaikannya karena Rico belum bisa menjawab desakan perwakilan massa yang meminta ketegasan Rico apakah akan mencabut atau tidak surat edaran tersebut.
Namun waktu 10 menit tersebut molor hingga mencapai 45 menit. Sekitar pukul 17.45 WIB, Asisten Pemerintahan, M Sofyan yang mewakili Rico Waas, didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, memasuki ruang rapat dan membacakan keputusan.
Dalam kesempatan itu, M Sofyan yang membacakan hasil keputusan Wali Kota Medan, mengungkapkan adanya kesalahan atas keluarnya SE tersebut. Atas kesalahan ini, Pemko Medan bersama dengan pihak-pihak yang menolak SE daging nonhalal itu akan melakukan pembahasan untuk memperbaiki atau dengan bahasa yang digunakan Rico Waas, menyempurnakan.
Keputusan Rico tersebut kemudian disampaikan kepada massa sekitar pukul 18.00 WIB, yang telah menunggu sejak pukul 15.00 WIB.
Ketua Umum HBB, Lamsiang Sitompul; Ketua GAMKI Medan, Boydo Panjaitan; Ketua Konsumen Daging Babi Indonesia, Murniati Tobing; Pengurus Pusat HBB, Tindang Sitompul; Ketua Gerakan Pedagang Babi Indonesia, Heri Ginting; pedagang babi, Natal Simamora, dan lainnya bersama dengan Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap dan jajaran Pemko Medan beserta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, kemudian menemui massa.
Hasil keputusan ini kemudian dibacakan secara bergantian oleh Lamsiang Sitompul, Murniati Tobing, Boydo Panjaitan, Asisten Pemerintahan, M Sofyan, dan ditutup oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak. Sedangkan Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, tampak diam membisu.
Kepada wartawan, Boydo Panjaitan mengungkapkan bahwa Wali Kota Medan, Rico Waas, telah mengakui kesalahannya. Karena itu, Pemko Medan bersama perwakilan penolak SE daging nonhalal akan memperbaiki atau menyempurnakan surat tersebut.
“Kepada para pedagang daging babi, anda bebas berjualan. Tidak usah takut akan ditutup oleh Satpol PP dan pihak lainnya. Silahkan berjualan di lapak-lapak Anda. Yang penting Bapak/Ibu harus mematuhi aturan berjualan yakni menjaga kebersihan, tidak berjualan di atas trotoar atau hal lain yang selama ini memang wajib kita patuhi,” ujarnya.
Boydo juga menegaskan, dalam penyempurnaan ini, penataan akan dilakukan terhadap seluruh pedagang daging tanpa kecuali. “Tidak hanya ditujukan kepada pedagang daging babi. Aturan ini nantinya berlaku kepada semua pedagang daging, seperti pedagang ayam,” ujarnya.
Keputusan tersebut disambut gembira oleh pedagang dan konsumen daging babi. Namun para pedagang dan konsumen kembali mengingatkan agat Pemko Medan tidak lagi diskriminatif terhadap mereka.
Massa kemudian akhirnya membubarkan diri dari depan kantor Pemerintah Kota Medan. (medanbisnisdaily.com)











Leave a Reply