Advertisement

Polrestabes Medan Ungkap Bisnis Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

sumutbisa.online, Medan – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak pidana bisnis prostitusi online yang melibatkan remaja perempuan di bawah umur.

Dalam aksinya para pelaku menggunakan media sosial memasang foto-foto korban untuk dijual kepada pria hidung belang. Untuk modusnya korban dijanjikan bekerja di rumah makan malah dijadikan sebagai pekerja prostitusi online.

Pengungkapan praktek prostitusi itu setelah personel Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di salah satu penginapan di Kota Medan. Dari lokasi polisi mengamankan dua remaja wanita di bawah umur di dalam kamar.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan praktek prostitusi sudah satu tahun dikendalikan Eduardo Lee alias Koko yang berperan sebagai pengelola bisnis prostitusi online.

“Sementara untuk kedua korban berusia 16 tahun inisial SN dan LRY warga Deliserdang sudah bekerja terlibat dalam praktek prostitusi online selama enam bulan terakhir ini,” katanya, Rabu (13/5).

Adrian menyebutkan, praktek prostitusi online dapat terungkap setelah personel menerima laporan dari masyarakat adanya bisnis perdagangan anak di bawah umur.

“Berdasarkan pemeriksaan awal para korban mematok tarif sebesar Rp350 ribu kepada pria hidung belang dan hasil dari bisnis prostitusi online itu dibagi kepada Eduardo Lee alias Koko yang berperan sebagai pengelola,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan personel setelah melakukan penggerebekan lalu membawa para korban dan pelaku ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan serta mengembangkan jaringan prostitusi lainnya.

“Dalam kasus ini ada empat orang yang telah ditetapkan. Sejauh ini penyidik masih melakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)