sumutbisa.online, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana mendakwa terdakwa Fahrul Azis Siregar melakukan pencurian perhiasan emas disertai pembakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu, dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Sofyan Agung Maulana, menjelaskan terdakwa disebut melakukan aksi pencurian di rumah korban Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar II Ringroad, Komplek Taman Harapan Indah Blok D-25, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada 4 November 2025.
“Setelah mengambil perhiasan emas milik korban, terdakwa kemudian membakar sejumlah titik di dalam kamar menggunakan tisu yang dibakar dengan mancis,” ujar JPU Sofyan.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa masuk ke rumah korban melalui pintu garasi yang tidak terkunci. Selanjutnya terdakwa mengambil kunci rumah yang disimpan di rak sepatu sebelum membobol kamar menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Usai berhasil mengambil sejumlah perhiasan emas dari dalam lemari korban, terdakwa diduga sengaja membakar lemari pakaian dan sprei di kamar korban. Setelah api membesar, terdakwa meninggalkan rumah tersebut,” katanya.
JPU juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menemukan adanya kandungan bahan bakar minyak (BBM) hidrokarbon jenis gasoline di lokasi kebakaran.
Selain itu, berdasarkan hasil analisis laboratorium kriminalistik, celana panjang dan tas milik terdakwa juga disebut positif mengandung BBM hidrokarbon.
“Ditemukan indikasi pembakaran pada lokasi kebakaran,” kata Sofyan membacakan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Dalam persidangan turut diungkap, terdakwa diduga menjual perhiasan emas hasil curian tersebut ke sejumlah toko emas di wilayah Deli Serdang dan Medan dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah.
“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup jaksa.
Setelah membaca dakwaan, majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan egenda selanjutnya. (wol/ryp/d1)









