sumutbisa.online, Medan – Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Sumatra Utara (Sumut), Lamsiang Sitompul meminta Wali Kota Medan, Rico Waas mencabut Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal karena dinilai diskriminatif.
Lamsiang mempertanyakan kenapa surat edaran itu hanya memuat daging nonhalal saja. Dia juga membantah jika daging babi yang tersebut dipotong di tempat penjualan.
“Daging babi iti dipotong di rumah potong hewan, dibersihkan disana. Setelah bersih, baru diedarkan ke lapak-lapak untuk dijual ke masyarakat,” tegas Lamsiang dalam orasinya saat demo ribuan massa menolak SE daging nonhalal di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (26/2/2026).
Lamsiang juga mengatakan, bahwa lapak-lapak yang menjual daging babi tersebut menjaga kebersihannya. Mereka juga tidak menjual daging di pinggir jalan, melainkan di halaman rumah.
“Berbeda dengan penjual daging ayam, yang memotong dan membersihkan ayam di lokasi penjualan sehingga terlihat kotor. Karena itu kita menyayangkan jika ada pendapat penjualan daging babi itu kotor,” ujarnya.
Lamsiang juga meminta agar Wali Kota Medan, Rico Waas menertibkan pedagang ayam dan daging lainnya.
Sementara itu, Ketua GAMKI Medan, Boydo Panjaitan mengingatkan agar Rico Waas tidak bersikap diskriminatif.
Dia meminta agar Rico Waas bisa berdiri di atas semua golongan.
Massa kemudian menyanyikan lagu “Cabut, Cabut Surat Edaran”. (medanbisnisdaily.com)











Leave a Reply